Polres Medan Gerebek Arena Balap Liar Usai Respons Cepat Aduan Masyarakat

0

 Medan - Polres Medan Denai merespons cepat aduan masyarakat resah karena balap liar di jalur Banteng 2 - banteng 1 Dalam penggerebekan, polisi menyita 38 sepeda motor.



Kapolres Medan Denai AKBP Amri sutanto menjelaskan, penggerebekan arena balap liar berawal dari aduan masyarakat melalui medsos. Pihaknya pun menggelar patroli karena balap liar di jalur Banteng 2 - banteng 1 sudah meresahkan masyarakat.

"Kami menerima aduan Masyarakat via media sosial yang resah atas maraknya aksi balap liar yang sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar yang akan beraktivitas," kata Amri dalam rilis yang diterima media info88, Selasa (7/5/2024).

Baca artikel Media Info88, "Polres  Medan Denai Gerebek Arena Balap Liar Usai Respons Cepat Aduan Masyarakat" selengkapnya https://mediainfo88drag.blogspot.com/Polres Medan Gerebek Arena Balap Liar Usai Respons Cepat Aduan Masyarakat .

Download Apps Media Info88 Sekarang https://mediainfo88drag.blogspot.com/

Patroli yang melibatkan personel gabungan Satlantas Polres Medan Denai dan Polsek Tembung itu menyasar Jalan Raya Desa Banteng 2  sampai - banteng 1 di Kecamatan medan denai. Jalan berkonstruksi cor beton ini sangat lebar dan mulus sehingga kerap menjadi arena balap liar


Amri menjelaskan, 38 sepeda motor itu disita karena berbagai pelanggaran. Yaitu menggunakan knalpot brong, ban kecil tidak sesuai standar, tanpa pelat nomor polisi, serta tidak dilengkapi STNK.

"Patroli pencegahan balap liar kami berhasil mengamankan 38 sepeda motor yang hendak melakukan aksi balap liar," jelasnya.



Download Apps Media Info88 Sekarang https://mediainfo88drag.blogspot.com/
Kabag OPS Polres Medan Denai Kompol margo Susanto menuturkan, pengemudi atau pemilik 38 sepeda motor itu dijatuhi sanksi tilang. Mereka juga mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi aksi balap liar.

"Kami sudah mengedepankan imbauan secara humanis. Karena masih bandel, akhirnya dilakukan penindakan secara tegas," terangnya.

Tidak hanya itu, tambah margo, 38 sepeda motor yang disita ditahan di Polres medan denai sampai 1 bulan ke depan. Untuk mengambilnya, para pemilik motor wajib mengembalikan onderdil sesuai standar.

"Semua sepeda motor kami tahan selama 1 bulan sebagai warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar," tandasnya.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)